I . Tujuan :
a. Untuk
mengetahui kesesuaian kemasan yang terdapat pada pasaran dengan Peraturan
Pemerintah No. 69 Tahun 1999
b. Untuk
mengidentifikasi kemasan dan membandingkan dengan kemasan lainnya kesesuianya
dengan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999
II.
Dasar Teori
Pengemasan berperan dalam memperpanjang
usia bahan pangan. Pengemasan dapat mencegah terjadinya kerusakan oleh faktor
eksteral dan internal. Pda golongan kedua lebih banyak dientukan oleh sifat
alamiah produk seperti perubahan fisik, biokimia, kimia dan lain-lain.
Kerusakan yang disebabkan oleh kerusakan mekanis, perubahan kadar air, absorsi
dan interaksi oksigen, kehilangan atau penambahan citarasa dapat dicegah dengan
pengemasan.
Dalam pengemasan pemerintah telah
menerapkan peraturan yang komplik tentang kemasan yang meliputi dari label dan
iklan dalam kemasan. Dalam peraturan pemerintahan yang terdapat di Indonesia
adalah peraturan pemerintah no. 69 tahun 1999 yang memuat tentang label dan
iklan yang lengakap dengan isi yang harus dicantumkan pada kemasan. Peraturan
pemerintahan tentang kemasan ini memiliki fungsi sebagai acuan yang baik dalam
penyusunan label dan iklan yang baik dan aman bagi produkdan dapat pula
diterima dengan baik oleh konsumen yang membeli produk.
Pembahasan tentang label dan iklan dalam praktikum
ini akan lebih dibahas dalam pembahasan dibawah ini.
III. Alat dan Bahan :
·
Alat : Komputer dan Kertas A4
·
Bahan : 5 Kemasan Pasar Yang Berbeda
VI. Hasil dan
Pembahasan
Ø Hasil :
1.
|
2.
|
3.
|
4.
|
5.
|
Ø Pembahasan
v Bab 1 : KETENTUAN UMUM
Ø Pasal
1 ayat 1 sampai ayat 13
Pada kelima kemasan telah sesuai dengan
ketentuan pasal 1 tersebut yang mana dalam produk pangan adalah makanan yang
terdiri dari makanan nabati dan air yang baik yakni pada kemasan 1 berasal dari
coklat yang telah diolah sehingga siap makan sebagai cemilan, kemasan 2 berasal
dari campuran tepung-tepungan, telur dan bumbu-bumbu yang mana produk ini
adalah produk yang harus diolah terlebih dahulu sebelum dikonsumsi dan dilarang
untuk dimakan mentah karena tidak baik untuk kesehatan, kemasan 3 susu yang
berasal dari sapi yang diternakkan dan dikemas dan dapat langsung dikonsumsi
tanpa ada olahan berikutnya, kemasan 4 adalah produk yang harus ditambahkan air
dalam pengolahannnya dan produk ini berasal dari tanaman yang salah satunya
adalah coklat dan kemasan 5 adalah produ pangan yang dapt langsung dikonsumsi
yang berasal dari biji-bijian yang telah diolah dengan penambahan bumbu-bumbu
pelengkap. Bahan tambahan yang digunakan dalam pembuatan produk telah
dicantumkan didalam kemasan dengan jelas dna benar. Label, logo atau nama
produk telah sesuai dengan peraturan yang mana harus jelas penempatannya
sehinga dapat dibaca dengan jelas dan padat, pada kemasan 1 nama dari produk
adalah Good Time, kemasan 2 dengan nama Mie Sedap Instant, kemasan 3 dengan
nama Susu Real Good, kemasan 4 dengan nama Nurtrijel My Vla dan terakhir
kemasan 5 dengan nama Tictac Snak Sampur. Pada kelima kemasan juga terdapat
gambar “Halal” yang mana hal ini berarti dalam islam makanan ini dapat
dikonsumsi dengan aman untuk warga yang beragaman islam. Pencantuman kata
“Halal” ini dilakukan dengan meminta persetujuan dari menteri agaman yang mana
sebelumnya makanan di periksa terlebih dahulu oleh lab untuk memastikan tidak
adanya bahan yang haram. peletakan tanda “Halal” dalam kemasan biasanya ditulis
dalam lingkaran dengan bertuliskan kata “Halal” dalam bahasa arab dan
dikelilingi oleh kata-kata “Kementerian Agama Indonesia”. Kata-kata “Halal”
biasanya diletakkan pada cover kemasan produk didepan bagian bawah nama produk
atau bagian belakang produk bagian bawah dari komposisi bahan produk yang
digunakan dengan gambar yang jelas dan dapat dibaca dengan mudah oleh konsumen,
dan dalam kemasan ini telah sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, yang
mana dalam kemasan terdapat kata “Halal” yang berarti produk tersebut telah
melalui tahap pemeriksaan oleh Kementrian Agama Indonesia.
v Bab II : LABEL PANGAN
Ø Bagian
Pertama, Umum pasal 2 sampai pasal 11
Pada kelima kemasan diatas telah sesuai
dengan ketentuan pasal 2 sampai pasal 11 yang mana semua produk berasal dari
produksi Indonesia yang mana nama PT diletakkan pada kemasan cover dengan jelas
dan teliti, pada kemasan 1 diproduksi oleh PT Arnotts Indonesia Bekasi,
Indonesia, dengan nama produk Good Time, bahan dari tepung dan coklat, berat
bersih 76 gram dan tanggal kadaluarsa 19 Januari 17. Pada kemasan 2 diproduksi
oleh PT Karunia Alam Segar Gresik, Indonesia,dengan nama produk Mie Sedap
Instant, bahan dari tepung, telur dan bahan tambahan lainnya, berat bersih 76
gram dan tanggal kadaluarsa 02 November 16. Pada kemasan 3 diproduksi oleh PT
So Good Food Boyolali, Indonesia, dengan nama Real Good, bahan dari susu sapi
yang ditambah dengan seral cokelat, berat bersih 150 ml dan tanggal
kadaluarsanya 24 September 2016. Pada kemasan 4 diproduksi oleh PT Forisa
Nusapersaqa Tangerang, Indonesia, dengan nama Nutrijell My Vla, bahan yang
digunakan adalah gula, bubuk coklat dan tambahan makanan lainnya, berat bersih
63 gram dan tanggal kadaluarsanya April 2017.Dan terakhir kemasan 5 diproduksi oleh
PT Dua Kelinci, Indonesia, dengan nama TicTac Snack Campur, bahan yang
digunakan adalah biji-bijiannya yang diolah dengan penambahan bumbu-bumbu
penyedap lainnya, berat bersih 100 gram dan tanggal kadaluarsanya Maret 2017. Penulisan
pada kemasan telah dilakukan dengan baik, jelas dan diletakkan pada tempat yang
mudah untuk dilihat oleh konsumen yaitu diletakkan dicover kemasan bagian bawah
nama produk. Informasi lain cara penyajian dan hal-hal yang tidak diperbolehkn
telah dicantumkan pada kemasan bagian belakang cover dan ditulis dengan jelas
dan dapat dibaca dengan mudah oleh konsumen.
Ø Bagian
Kedua ; Bagian Utama Label pasal 12 sampai pasal 16
Sebagai
mana telah disebutkan diatas nama produk, berat bersih dan alamat produksi
telah dicantumkan dengan jelas dan tepat. Penggunaan dari bahasa yang digunakan
terdiri dari bahasa Indonesia yang jelasa dan mudah dipahami oleh konsumen.
Pada kemasan penulisan nama produk dan lain-lainnya ditulis dalm bentuk paling
besar dibanding dengan tulisan yang lain dan terlihat dengan jelas, hal ini
telah sesuai dengan peraturan pemerintah bagian kedua, bagian utama label pasal
12 sampai 16.
Ø Bagian
Keempat ; Nama Produk Pangan pasal 17 sampai pasal 18
Nama
produk pada kelima kemasan ini telah sangat jelas dan dapat dipahami dengan
mudah oleh konsumen dan tentu saja telah ditetapkan oleh Standar Indonesia yang
mana oleh BPOM Republik Indonesia dan telah melalui proses yang telah
ditetapkan. Nama dari kelima produk ini telah mencerminka produk tersebut yang
mana kelima kemasan tersebut terdiri dari, pada kemasan 1 nama dari produk
adalah Good Time, kemasan 2 dengan nama Mie Sedap Instant, kemasan 3 dengan
nama Susu Real Good, kemasan 4 dengan nama Nurtrijel My Vla dan terakhir
kemasan 5 dengan nama Tictac Snak Sampur.
Ø Bagian
Kelima : Keterangan tentang Bahan yang Digunakan pasal 19 sampai pasal 22
Pada
kelima produk diatas telah sesuai dengan peraturan pemerintah bagian kelima
pasal 19 sampai pasal 22, yang mana dalam bagian kemasan bagian belakang
dicantumkan komposisi bahan dengan sangat jelas dan lengkap yang mana tulisan
dari diletakkan pda tempat yang mudah dilihat dan tidak ditumpuk dengan gambar
yang dapat menyebabkan informasi komposisi terhalangi. Pada kelima kemasan
komposisi bahan diletakkan pada bagian belakang kemasan yang berdampingan nilai
gizi dari produk tersebut. komposisi pada kemasan dapat dilihat digambar atas
pada bagian belakang kemasan.
Ø Bagian
Keenam : Keterangan tentang Berat Bersih atau Isi Bersih Pangan pasal 23 sampai
25
Keterangan
tentang berat bersih atau isi bersih pangan pada kelima kemasan sudah sangat
jelas dan dapat dibaca dengan mudah oleh konsumen. Keterangan ini diletakkan
pada cover kemasan yang pada kelima kemasan ini diletakkan diatas alamat
produksi dari produk tersebut. Pada kelima kemasan ini berat bersih ada yang
dicantumkan dengan bentuk ml yang mana itu adalah produk susu sapi sedangkan
yang lain dalam bentuk gram, yang mana berat bersih produk yaitu pada kemasan 1
dengan nama produk Good Time, dan berat bersihnya adalah 76 gram. Pada kemasan
2 dengan nama produk Mie Sedap Instant dan berat bersih 76 gram. Pada kemasan 3
dengan nama Real Good dan berat bersih 150 ml. Pada kemasan 4 dengan nama
Nutrijell My Vla dan berat bersih 63 gram. Dan terakhir kemasan 5 dengan nama
TicTac Snack Campur dan berat bersih 100 gram.
Ø Bagian
Ketujuh : Keterangan Tentang Nama dan Alamat pasal 26
Keterangan
tentang nama dan alamat produksi produk telah dicantumkan dengan jelasa dan
dapat dilihat oleh konsumen dengan mudah. Peletaan nama dan alamat produk pada
kemasan dicantumkan pada cover kemasan bagian bawah yang tulisannya harus jelas
dan dapat dibaca dengan baik. Dalam kelima kemasan ini telah sesuai dengan
peraturan pemerintah tentang nama dan alamat produksi yang mana kelima kemasan
ini telah mencantumkan nama dan alamat dengan jelsa dan mudah dilihat oleh
konsumen. Kelima kemasan ini terdiri dari produksi pada kemasan 1 diproduksi
oleh PT Arnotts Indonesia Bekasi, Indonesia dengan nama produk Good Time. Pada
kemasan 2 diproduksi oleh PT Karunia Alam Segar Gresik, Indonesia dengan nama
produk Mie Sedap Instant. Pada kemasan 3 diproduksi oleh PT So Good Food
Boyolali, Indonesia, dengan nama Real Good. Pada kemasan 4 diproduksi oleh PT
Forisa Nusapersaqa Tangerang, Indonesia, dengan nama Nutrijell My Vla. Dan
terakhir kemasan 5 diproduksi oleh PT Dua Kelinci, Indonesia, dengan nama
TicTac Snack Campur.
Ø Bagian
Kedelapan : Tanggal Kadaluarsa pasal 27 sampai pasal 29
Keterangan
tanggal kadaluarsa terdiri dari tanggal, bulan dan tahun. Penulisan tanggal
kadaluarsa pada kemasan harus jelas dan tidak buat-buat, hal ini akan
mempengaruhi kualitas produk yang apabila sudah lewat dari mas kadaluarsa tidak
boleh dikomsumsi karena akan mengakibatkan efek samping pada pengguna. Pada
kelima kemasan diatas telah sesuai dengan peraturan pemerintah tentang
pencantuman tanggal kadaluarsa namun terdapat kemasan yang hanya mencantumkan
bulan dan tahunnya saja, padahal dalam peraturan pemerintah harus dengan
tanggalnya. Kemasan yang tidak mencantumkan tanggalnya adalah kemasan 4 dan 5
yang mana pada kemasan 4 dengan nama produk Nutrijell My Vla dan tanggal
kadaluarsanya April 2017 dan pada kemasan 5 dengan nama produk TicTac Snack
Campur dan tanggal kadaluarsanya Maret 2017. Sedangkan pada kemasan 1,2 dan 3
telah sesuai dengan peraturan perintah dengan mencantumkan tangal, bulan dan
tahun kadaluarsa yakni pada kemasan 1 dengan nama produk Good Time dan tanggal
kadaluarsa 19 Januari 17. Pada kemasan 2 dengan nama produk Mie Sedap Instant
dan tanggal kadaluarsa 02 November 16. Dan terakhir pada kemasan 3 dengan nama produk
Real Good dan tanggal kadaluarsanya 24 September 2016.
Ø Bagian
Kesembilan : Nomor Pendaftaran Pangan pasal 30
Pada
kemasan tentang nomor pendaftaran telah dicantumkan dengan jelas pada bagian
cover disamping penulisan nama dan alamat produk dengan dituliskan “BPOM MD
....” . Pada keliam kemasan ini telah dicantumkan dengan jelas dan dapat
langsung dilihat oleh konsumen karena peletakkannya yang ditempatkan pada cover
produk bagian bawah yang ditulis dengan menggunakan bahasa indonesia. Pada
setiap kemasan diatas memiliki perbedaan nomor karena hal ini disebabkan oleh
bahan produk dan produksi produk itu sendiri.
Ø Bagian
Kesepuluh : Keterangan tentang Kode Produksi Pangan pasal 31
Keterangan
tentang kode produksi pangan pada kemasan telah dicantumkan dengan baik dan
jelas pada kelima kemasan diatas. Kode produksi pangan pda kelima kemasan dapat
dilihat pada bagian belakang cover kemasan dengan gambar barcode yang terdiri
dari garis-garis tegak warna hitam selang-seling. Barkode pada kemasan diatas
memiliki perbedaan yang mana tergantung dengan produk dan jenis kemasan yang
digunakan pada kemasan tersebut.
Ø Bagian
Kesebelas : Keterangan Kandungan Gizi pasal 32 dan pasal 33
Keterangan
tentang kandungan gizi pada produk diatas telah dicantumkan dengan jelas dan
dapat dengan mudah dipahami oleh konsumen. Peletakan keterangan tentang
kandungan gizi adalah pada bagian belakang cover produk dna bersebelahan dengan
komposisi dari produk tersebut. keterangan tentang kandungan gizi ini terdiri
dari vitamin, mineral, lemak, protein dan lain-lainnya, bahkan bahan tambahan
harus dicantumkan juga. Selain mencantumkan kandungan gizinya, keterangan
kandungan gizi ini harus disertakan dengan ukuran yang terdapat pada kemasan
tersebut dan takaran yang diperbolehkan untuk tubuh biasanya ditulisdengan
“%AKG” pada samping persen kandungan gizi pada bahanproduk. Pada kelima kemasan
ini, telah dicantumkan dengan benar dengan ukuran yang terdapat pada kemasan
itu sendiri.
Ø Bagian
Kedua Belas : Keterangan tentang Iradiasi Pangan dan Rekayasa Genetika pasal 34
dan pasal 35
Pada
produk kelima diatas merupakan bukan dari Pangan Iradiasi dan Pangan Rekayasa
Genetika, sehingga dalam kemasan produk diatas tidak ditemukan adanya tulisan
“Pangan Iradiasi” dan “Pangan Rekayasa Genetika”. Jika dalam produk pangan yang
mengalami perlakuan iradiasi wajib dicantumkan tulisan "PANGAN
IRADIASI", tujuan iradiasi, dan apabila tidak boleh diiradiasi ulang,
wajib dicantumkan tulisan TIDAK BOLEH DIIRADIASI ULANG. Dan untuk produk yang hasil
rekayasa genetika wajib dicantumkan tulisan PANGAN REKAYASA GENETIKA.
Ø Bagian
Ketiga Belas : Keterangan tentang Pangan yang Dibuat dari Bahan Baku Alamiah
pasal 36 dan pasal 37
Keterangan
tentang pangan yang dibuat dari bahan aku alamiah pada produk diatas telah
dicantumkan dengan jelas dan dapat dipahami oleh konsumen yang mana terdiri
dari salah satunya seperti bahan pemanis buatan pada produk cemilan, bahan
penstabil nabati pada susu sapi, dan lain-lain. Pencantuman ini telah
diletakkan pada komposisi bahan yang mana ditulis dengan bahasa Indonesia yang
jelas dan dapat dibaca oleh konsumen dengan jelas.
Ø Bagian
Keempat Belas : Keterangan Lain pada Label tentang Pangan Olahan Tertentu pasal
38 sampai pasal 42
Pada
kemasan tentang Keterangan pada Label tentang pangan olahan yang diperuntukkan
bagi bayi, anak berumur di bawah 5 tahun, ibu yang sedang hamil atau menyusui,
orang yang menjalani diet khusus, orang lanjut usia, dan orang yang berpenyakit
tertentu, wajib memuat keterangan tentang peruntukkan, cara peruntukkan, cara
penggunaan, dan atau keterangan lain yang perlu diketahui, termasuk mengenai
dampak pangan tersebut terhadap kesehatan manusia telah dicantumkan dengan
jelas pada kemasan diatas yang mana pada kemasan diatas yang diletakkan pada
bagian belakang cover kemasan. Sedangkan untuk cara penyajian telah ditulis
juga dengan jelas dan mudah dipahami oleh konsumen dan dapat ditiru dengan
mudah. Untuk penyimpanan khusus juga harus ditulis, pada kemasan diatas telah
sesuai dengan peraturan pemerintah yang mana pda kemasan telah dicantumkan
penyimpanan yang baik pada kemasan yang mana kemasan 3 diletakkan pada suhu
dingin karena meruapakan produk susu sapi. Sedangkan kemasan 1,2,4 dan 5
diletakkan pada suhu ruang karena meruapakan produk yang tahan suhu ruang.
Selain itu jugadicantumkan apakah produk tersebut bahan setengah jadi atau
bahan lansung makan, pada kemasan yang setengah jadi dicantumkan bahwa produk
harus disajikan dengan diolah terlebih dahulu dengan dituliskan cara penyajian
yang telah dibahas diatas. Pada kelima kemasna diatas terdapat 2 produk yang
hrus dioleha terlebih dahulu sebelum dikonsumsi yakni kemasan 2 yakni dengan
nama produk Mie Sedap Instant dan kemasan 4 yakni dengan nama produk Nutrijell
My Vla, sedangkan produk 1,3 dan 5 langsung siap makan.
Ø Bagian
Kelima Belas : Keterangan Tentang Bahan Tambahan Pangan pasal 43
Keterangan
tentang bahan tambahan pangan pada produk diatas telah dicantumkan dengan jelas
pada komposisi bahan yang mana bahan tambahan dapat berupa bahan pemanis buatan
pada produk siapa makan atau cemilan, penstabil nabati yang mana terdapat pada
produk susu yang berasal dari sapi dan lain-lain. Pencantuman ini harus
diletakkan dengan benar dan dapat dilihat dengan mudah konsumen yang akan
mengkonsumsi. Peletakan bahan tambahan makanan ini biasanya diletakkan pada
bagian belakang kemasan produk. Nama bahan tambahan harus ditulis dengan jelas
dengan dicantumkannya persentase penambahan bahan tambahan tersebut.
v Bab III : IKLAN PANGAN
Ø Bagian
Pertama : Umum pasal 44 sampai pasal 47
Pada kelima
kemasan diatas telah sesuai dengan peraturah pemerintah tentang iklan yang mana
tidak menggunnakan kata-kata yang dapat menyesatkan konsumen, tidak mendiskreditkan
produk pangan lainnya, tidak menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 (lima)
tahun dalam bentuk apapun, kecuali apabila pangan tersebut diperuntukkan bagi
anak-anak yang berusia di bawah 5 (lima) tahun, tidak mengandung bahan-bahan
yang berkadar tinggi yang dapat membahayakan dan atau mengganggu pertumbuhan
dan atau perkembangan anak-anak dan lain-lain yang dapat merugikan konsumen.
Ø Bagian
Kedua : Iklan Pangan yang Berkaitan dengan Gizi dan Kesehatan pasal 48 sampai
pasal 50
Pada kelima kemasan diatas tidak ditemukan adanya
penyalahan pernyataan yang dapat merugikan konsumen, semua kemasan hanya
mencantumkan nilai gizi yang dapat diperoleh dari konsumsi produk tersebut dan
hal ini tidak melangar peraturan pemerinth tentang iklan berkaitan dengan nila
gizi bahan pangan.
Ø Bagian
Ketiga : Iklan tentang Pangan untuk Kelompok Orang Tertentu pasal 51 sampai
pasal 53
Pada
kelima kemasan tidak ditemukan adanya pernyataan tentang tidak bolehnya tentang
konsumen bayi atau orang tertentu yang mana tidak sesuai dengan peraturan
pemerintah yang mewajibkan adanya cantuman tersebut. Pada kelima kemasan
tersebut hanya dituliskan seberapa baik mengkonsumsi produk tersebut tanpa ada
pemberitahuan tentang batasan-batasan tertentu bagi orang tertentu.
Ø Bagian
Keempat : Iklan yang Berkaitan dengan Asal dan Sifat Bahan Pangan pasal 54
sampai pasal 57
Telah
dibahas diatas bahwa pencantuaman tentang bahan alamiah yang digunakan dan
merupakan produk setengah jadi atau siap santap harus dicantumkan dengan jelas
dan benar sehingga mudah untuk dipahami oleh konsumen. Dilarang untuk
mencantumkan hal-hal yang tidak ada pada bahan pangan pada produk, dan hal ini
tidak ditemukan pada kemasan produk diatas.
Ø Bagian
Kelima : Iklan tentang Minuman Beralkohol pasal 58
Pada kelima kemasan diatas tidak adanya kandungan
beralkohol dan tidak ditemukan adanya tulisan yang menyinggung tentang alkohol,
yang mana berarti kelima kemasan tersebut tidak mengandung alkohol sama sekali.
v Bab IV : PENGAWASAN
Ø Bagian
pertama : Kelembangan pasal 59 dan pasal 60
Pada
kelima kemasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tersebut dengan adanya
cantuman tentang BPOM yang mana ini merupakan Standat Nasional Indonesia
Pangan.
v Bab V : TINDAKAN ADMINISTRASI
Ø Pasal
61
Pada kelima kemasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan
tersebut dengan adanya cantuman tentang BPOM yang mana ini merupakan Standat
Nasional Indonesia Pangan.
v Bab VI : KETENTUAN PERALIHAN
Ø Pasal
62
Pada
kelima kemasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan tersebut dengan adanya
cantuman tentang BPOM yang mana ini merupakan Standat Nasional Indonesia
Pangan.
v Bab VII : KETENTUAN KHUSUS
Ø Pasal
63
Pada kelima kemasan tersebut telah sesuai dengan
ketentuan tersebut dengan adanya cantuman tentang BPOM yang mana ini merupakan
Standat Nasional Indonesia Pangan.
v Bab VIII : KETENTUAN PENUTUP
Ø Pasal
64
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 1(satu) tahun
terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Yg nomor 3 kemasan susu real good terbuat dari apa?
BalasHapus